Tata Ruang, Pembangunan dan Konversi Lahan Dalam Islam
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Landscape Tata Ruang Era Islam
Landscape tata ruang dan pembangunan kota di zaman Islam bisa ditarik ke belakang sejak Nabi SAW hijrah ke Madinah, yang menjadi kota baru, bahkan ibukota Negara Islam pertama. Ketika Nabi SAW membangun Madinah al-Munawwarah sebagai pusat pemerintahan Negara Islam, baginda SAW telah menetapkan empat unsur pokok dalam tata ruang dan pembangunan kota ini. Pertama, masjid jami’, yaitu Masjid Nabawi. Kedua, kediaman sang pemimpin agung, baginda Nabi SAW yang berdekatan dengan Masjid Nabawi. Ketiga, pasar, yang kemudian dikenal dengan Suqu an-Nabi (pasar Nabi). Keempat, pemukiman penduduk yang dihuni berbagai kabilah.
Dengan prinsip yang sama, ketika menjadi Khalifah, Umar bin al-Khatthab, membangun sejumlah kota baru, seperti Kufah, Bashrah dan Fusthath. Sekali lagi, empat unsur pokok di atas, yaitu masjid jami, kediaman sang pemimpin yang berdekatan dengan masjid, pasar, pemukiman penduduk yang dihuni berbagai kabilah selalu menjadi model tata ruang yang diwujudkan dalam pembangunan kota-kota tersebut.
Ketika Abu Ja’far al-Manshur menjadi khalifah, dan mempunyai ambisi besar untuk membangun pusat pemerintahan baru di Baghdad, beliau mengumpulkan para insinyur, arsitek dan orang-orang yang dianggap mempunyai pemikiran (ahl ar-ra’yi) untuk dimintai pendapatnya. Maka, lahirlah kota Baghdad dengan tata ruang melingkar, di tengahnya berdiri masjid jami’ yang megah, berdekatan dengan istana khalifah yang dikelilingi oleh pemukiman penduduk. Dilengkapi dengan jalan-jalan yang lebar sesuai dengan peruntukannya. Ada jalan protokol, yang lebih lebar, kemudian jalan sekunder yang lebih kecil dari jalan protokol, dan jalan di gang-gang yang lebih kecil dari jalan sekunder. Tata ruang dan pembangunan kota ini telah menjadikan Baghdad sebagai kota dengan tata ruang terbaik pada pertengahan abad ke-2 Hijrah.
Ketika Nabi menjadi kepala negara di Madinah, urusan tata kota dan pembangunan ini ditangani sendiri oleh Nabi SAW sebelum kemudian diserahkan kepada Umar bin al-Khatthab untuk Madinah, dan kepada Amr bin al-‘Ash untuk Makkah al-Mukarramah. Dalam perkembangannya kemudian, ketika Umar bin al-Khatthab menjadi khalifah, beliau mendirikan biro khusus yang disebut dengan nama Dar al-Hisbah. Selain biro khusus, Umar juga dibantu dengan para petugas khusus yang menangani urusan tata kota dan pembangunan ini.
Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi menyatakan, “Qadhi Hisbah-yang mengepalai Dar al-Hisbah-berhak untuk melarang orang yang mendirikan bangunan di jalan yang digunakan laluan, sekaligus bisa menginstruksikan kepada mereka untuk menghancurkan bangunan yang mereka dirikan. Sekalipun bangunan tersebut adalah masjid sekalipun. Karena kepentingan jalan adalah untuk perjalanan, bukan untuk bangunan. Qadhi Hisbah juga berhak untuk melarang siapapun meletakkan barang-barang dagangan dan bahan-bahan/alat bangunan di jalan-jalan dan pasar, jika barang dan bahan tersebut bisa memudaratkan orang. Dalam hal ini, Qadhi Hisbah berhak untuk melakukan ijtihad dalam menentukan mana yang mudarat dan mana yang tidak. Karena ini merupakan ijtihad dalam masalah konvensi (kepantasan umum), bukan masalah syar’i.” (Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 430-431)
Status Kepemilikan dan Pemanfaatan Lahan
Tata ruang dan pembangunan tersebut jelas membutuhkan lahan. Lahan yang dibutuhkan ini adakalanya milik umum, milik negara atau masih menjadi milik pribadi. Untuk daerah-daerah yang baru dibuka, lahan-lahan yang ada di sana umumnya merupakan tanah tak bertuan, sehingga statusnya bisa dinyatakan sebagai milik umum hingga ada yang menghidupkannya. Berbeda dengan daerah yang telah berpenduduk. Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, lahan yang digunakan oleh Nabi untuk mendirikan Masjid Nabawi adalah tanah milik Sahal dan Suhail bin ‘Amru. Keduanya anak yatim, yang diasuh oleh Muadz bin Afra’ Sahl.
Dalam as-Sirah an-Nabawiyyah karya Ibn Hisyam dituturkan, bahwa ketika mengetahui perintah Allah untuk mendirikan masjid di tempat itu, Muadz bin Afra’ Sahl menyatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, tempat penjemuran ini milik Sahal dan Suhail, keduanya anak Amr. Keduanya anak yatim, dan masih keluargaku. Saya akan meminta kerelaan keduanya, kemudian jadikanlah tempat tersebut sebagai masjid.” Di tempat itulah masjid dan rumah Nabi SAW dibangun (Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, I/449).
Dari riwayat ini jelas, bahwa konversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum, termasuk kediaman sang pemimpin agung tadi membutuhkan izin dari pemiliknya. Ini juga ditegaskan dalam hadits Nabi yang lain, “La yahillu limri’in an ya’khudza ‘asha akhihi bighairi thayyibi nafsin minhu (Tidaklah halal seseorang untuk mengambil tongkat milik saudaranya, kecuali atas kerelaannya).” (HR Ibn Hibban)
Hal yang sama berlaku dalam pembangunan fasilitas umum lainnya, jika fasilitas ini dibangun dengan menggunakan lahan milik pribadi. Izin yang diberikan pemiliknya bisa dengan kompensasi atau tidak. Jika dengan kompensasi, maka itu pun didasarkan atas pertimbangan kerelaan dari pemiliknya. Demikian juga, jika izin tersebut diberikan tanpa kompensasi apapun, juga harus dengan kerelaannya.
Sebaliknya, jika ada lahan milik umum kemudian dikonversi menjadi milik pribadi, maka harus dilihat faktanya. Jalan, rel kereta api, pinggiran sungai, tepian pantai atau yang lain, maka lahan-lahan tersebut tidak boleh dikonversi atau digunakan untuk kepentingan pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jalan dibangun untuk melancarkan perjalanan, maka tidak boleh menggunakan jalan atau mengizinkan penggunaan jalan untuk menaruh barang dagangan, bahan bangunan, parkir mobil, kendaraan dan sebagainya, karena penggunaan seperti ini bisa merusak fungsi jalan sebagai jalan. Demikian juga rel kereta api dan lahannya, pinggiran sungai atau tepian pantai tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal, atau kegiatan yang bisa mengalihkan fungsinya dari fungsi sehingga menghambat kelancaran kereta api, aliran sungai atau laut dan sebagainya.
Termasuk kawasan puncak yang menjadi kawasan konservasi dan resapan air, dengan berbagai tanaman dan pohon yang ada di dalamnya, tidak boleh dikonversi menjadi pemukiman yang bisa merusak fungsinya. Ini juga merupakan lahan milik umum, dan termasuk dalam kategori hima (daerah yang diproteksi) agar tidak dirusak atau dialihfungsikan. Jika tata ruang ini tidak diindahkan, maka daerah-daerah di bawahnya akan terkena dampaknya, yaitu tergenang air kiriman dari kawasan puncak, karena air tersebut tidak lagi bisa diserah oleh kawasan di atasnya, karena telah dialihfungsikan.
Di sini, Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah bisa melakukan tindakan paksa, jika penggunaan lahan-lahan milik umum tersebut bisa membahayakan kepentingan publik, seperti kecelakaan kereta api, meluapnya air sungai, banjir rob air laut maupun banjir kiriman yang semuanya terjadi akibat penggunaan lahan yang tidak sebagaimana mestinya. Bangunan rumah, bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya. []
Komentar
Posting Komentar